Seputar Pengertian~ Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi
rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika,
public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun
agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye
pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh
para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu Menurut Para Ahli
1. Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ mekanisme
penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau
partai yang dipercayai.
2. Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials
and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens
determine what rights they want to have and keep.”
3. Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut:
“Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk
menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD
1945. Pemilu itu sendiri pada dasarnya adalah suatu Lembaga Demokrasi yang
memilih anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada
gilirannya bertugas untuk bersama-sama dengan pemerintah, menetapkan politik
dan jalannya pemerintahan negara”.
4. Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang
selanjutnya disingkat Pemilu) adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk
dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Dari beberapa definisi diatas maka dapat disimpulkan
mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang
penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi
kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk memilih
wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.
Makna Pemilu
Makna Pemilu
1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari
masyarakat kepada perwakilan politik agar integrasi masyarakat tetap terjamin.
2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim
yang berkuasa.
3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan
melibatkan individu dalam proses politik.
Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk
membuat partai dapat dibendung
2. Dapat mendorong penyederhanaan partai
tanpa paksaan
3. Wakil distrik yang duduk di DPR lebih
dekat dengan rakyat pemilihnya.
4. Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan
rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis
dan agama
4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan)
memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000
pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
Keuntungan Sistem Proporsional
1. Lebih demokratis, karena menggunakan asas
one man one vote
2. Tidak ada suara yang hilang, karena lebih
bersifat representatif
3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan distrik/daerah
4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di
DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
1. Kurang mendorong partai-partai untuk
bekerjasama satu sama lain
2. Cenderung mempertajam perbedaan antar
partai
3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak
mewakili rakyat pemilihnya
4. Kekuatan partai sangat bergantung pada
pemimpin partai
Sistem Campuran (Distrik dan
Proporsional).
1. Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus
(distrik dan proporsional)
2. Setengah dari anggota Parlemen dipilih
melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan
geografis.
Asas Pemilu
1. Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai
hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nurani, tanpa perantara.
2. Umum, Pada dasarnya semua warga negara
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti
pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang
berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status
sosial.
3. Bebas, Setiap warga negara yang berhak
memilih bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam
melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
4. Rahasia, Dalam memberikan suaranya pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan
jalan apapun, pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak
diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
5. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap
pemilu dan peserta pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari
kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.
Manfaat Pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam UUD 1945.
Manfaat Pemilu
1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan
kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi adalah kedaulatan terletak di tangan
rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak bisa memerintah secara langsung
maka melalui pemilu rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya dan para wakil
rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk
perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang
dipercaya dapat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi
kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa
terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
3. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan
penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan
pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.
Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk
memimpin kembali dan sebaliknya jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu
akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan baru yang didukung oleh rakyat.
4. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin
politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu
pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih
untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti
mendapatkan legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
5. Pemilu merupakan sarana partisipasi
politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui
pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui
dukungannya kepada kontestan yang memiliki program-program yang dinilai
aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang karena didukung
rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk
pemerintahan.
Tahapan Pemilu
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan
daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu adalah
pendaftaran orang-orang yang memilki hak untuk memilih, misalnya yang sudah
berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan
sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka
yang berhak yang bisa menggunakan hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik
pemilu seperti pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS),
bilik dan kotak suara dan sebagainya.
2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang
boleh jadi peserta pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu,
tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang
harus dipenuhi untuk bisa didaftarkan sebagai peserta pemilu. Nah, tugas KPU
adalah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka
bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3. Penetapan jumlah kursi dan penetapan
daerah pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan kursi di DPR, DPD atau DPRD.
Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur berdasarkan wilayah tertentu
yang disebut dengan daerah pemilihan.
4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya adalah pencalonan anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan
daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
5. Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh.
Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan.
Tujuan kampanye sebenarnya untuk memperkenalkan visi, misi dan program partai
atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
6. Masa tenang, Masa tenang adalah masa antara
berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus
dihentikan dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang
disebut masa tenang.
7. Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti
semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk
mendatangi TPS guna memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai
layak mewakili mereka. Setelah pemungutan suara usai, akan dilakukan penghitungan
suara. Kamu bisa berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
8. Penetapan hasil Pemilu, Setelah suara dihitung, barulah
hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang
dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah
suara yang diperoleh setiap peserta pemilu.
9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih,
para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tiga Jenis Pemilu
1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1
UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud
dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD adalah pemilu untuk memilih anggota
DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau
wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden
adalah pemilu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan
3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh parpol
atau gabungan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan
Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim
Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum sehingga sampai saat ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya
setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
